Mulai 20 Mei 2024 gaji, upah, atau penghasilan para pekerja Indonesia akan dipotong. Pemotongan tersebut adalah pemotongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam beleid yang langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 tersebut, dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Itu tercantum pada Pasal 5.
Mengutip beleid tersebut, Senin, 27 Mei 2024, pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
"Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri," bunyi Pasal 5.
Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Lalu, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Gimana menurutmu?
baca juga:
Posting Komentar