“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membina hubungan romantis dengan pengadu, serta melakukan perbuatan asusila, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan.
Persidangan mengungkapkan bahwa Hasyim memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimbingan teknis PPLN di Bali dan sempat bertemu di Jakarta. Hasyim juga mengantarkan pengadu ke Bandara Soetta menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI, dengan tiket yang dibiayai olehnya.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan secara paksa.
Posting Komentar