Mulai 5 Juli 2024, para nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) alias BCA akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp 4.000.
Pengenaan biaya tersebut diberlakukan untuk setiap transaksi tarik tunai yang dilakukan nasabah BCA, dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA.
"Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA," tulis pihak manajemen BCA sebagaimana dikutip dari bca.co.id, Selasa, 28 Mei 2024.
Namun, pihak manajemen juga memastikan bahwa tambahan biaya administrasi itu akan tertera di struk dan mutasi rekening nasabah.
"Nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah," ujar pihak manajemen BCA.
Sebagai informasi, Transaksi Tunai BCA adalah transaksi pengambilan uang tunai pada merchant, dengan menggunakan kartu debit yang diterbitkan oleh BCA.
Posting Komentar